Selayang.id, Merangin — Guna mengamankan pelaksanaan Idul Fitri 1442 H dan larang Mudik 2021, Kepolisian Resor (Polres) Merangin bentuk empat posko dan libat 169 personil kepolisian.
Kabag Ops Polres Merangin, Kompol Pamenan menyebutkan posko tersebut akan dibuka selama 12 hari, sejak tanggal 6 Mei mendatang hingga 17 Mei 2021. Posko itu juga akan melakukan pengawasan terhadap warga yang melakukan mudik.
Sebab pemerintah baik pemerintah Pusat dan daerah Jambi telah melarang masyarakat untuk Mudik.
“Kita di Merangin ini posko hanya antar kabupaten saja, kalau antar provinsi ada di Polres Bungo dan empat Polres lainnya,” ujarnya.
Empat Posko itu diantaranya, tiga Pos Pengamanan dan satu Pos Pelayanan. Keempat tersebar perbatasan dengan kabupaten tetangga dan di Kota Bangko.
“Pos Pam 1 di Pamenang dekat SMK 10, Pos Pam II di Tabir, Pos Pam III Desa Sungai Jering Kecamatan Pangkalan Jambu dan Pos Yan di Pasar Bawah Bangko,” ujarnya.
Sedangkan, personil yang dilibatkan dalam posko tersebut sebanyak 169 dari Polres Merangin, serta dibantu dari TNI, Satpol PP dan Tenaga Kesehatan.
Rencananya, lanjut Kabag Ops, Posko tersebut akan disatukan dengan Pos Covid-19. Namun pihaknya akan Koordinasi dengan Pemda Merangin.
“Rencananya nanti akan bergabung dengan Pos Covid-19, mereka akan ngikut ke Pos kita,” katanya.
Sementara jika terdapat warga yang melakukan perjalanan mudik, maka pihaknya siap untuk menyuruh putar balik.
“Kita tegas, sesuai dengan aturan siapapun yang mau keluar dari Kabupaten Merangin ataupun yang mau masuk kita akan putar balik,” tegas.
Hal itu telah disampaikan pun telah disosialisasikan ke masyarakat. Untuk itu dia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik.
Tidak mudik bukan berarti tidak sayang keluarga dikampung. Namun dia berharap agar semua elemen masyarakat untuk bersama sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Merangin.(sup)