Jakarta, 26 Februari 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No.8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP No. 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA) diharapkan akan meningkatkan cadangan devisa, memperkuat fondasi perekonomian Indonesia dan menarik minat para eksportir sehubungan dengan beberapa insentif yang ditawarkan.

Baca juga :  OJK Raih Predikat Badan Publik Informatif Terbaik 2023