Tiga Tersangka Pembobol Dana Bank Jambi Ditangkap, Polda Jambi Ungkap Perkembangan Besar Kasus Siber Rp144,82 Miliar

Penanganan kasus dugaan pembobolan dana nasabah Bank Jambi yang sempat mengguncang dunia perbankan di Provinsi Jambi. Setelah berbulan-bulan melakukan penyelidikan intensif, Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan siber tersebut.

 

Kasus yang terjadi pada 22 Februari 2026 itu mengakibatkan dana nasabah Bank Jambi sebesar Rp144,82 miliar berpindah secara ilegal melalui serangan siber yang diduga dilakukan secara terorganisir.

 

Proses pengungkapan perkara berlangsung cukup panjang. Tim penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi terus menelusuri jejak digital, menganalisis aliran transaksi, hingga memburu para pelaku yang berada di luar Provinsi Jambi.

 

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada 3 Juli 2026, tiga terduga pelaku berhasil diringkus di wilayah Provinsi Jawa Barat.

 

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Eko Prasetyo Dafarta, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari diamankannya seorang pria berinisial DD (32), warga Sumatera Barat.

 

“Dari situ lah kita berhasil menangkap dua orang lagi,” ujar Eko kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

 

Pengembangan dari penangkapan DD kemudian mengarah kepada dua terduga pelaku lainnya, yakni TA (33) dan AA (35). Keduanya diketahui merupakan warga Provinsi Jawa Barat dan diduga memiliki keterkaitan dalam rangkaian aksi kejahatan tersebut.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, turut membenarkan penangkapan ketiga tersangka tersebut.

 

“Sudah kita amankan,” katanya singkat saat dikonfirmasi di Mapolda Jambi.

 

Kasus pembobolan dana Bank Jambi sebelumnya menjadi perhatian luas masyarakat, terutama para nasabah, karena nilai kerugian yang sangat besar dan berdampak pada terganggunya layanan perbankan.

 

Sejak insiden itu terjadi, manajemen Bank Jambi melakukan berbagai langkah pemulihan, mulai dari penguatan sistem keamanan hingga pemulihan layanan kepada nasabah guna mengembalikan kepercayaan publik.

 

Sementara itu, proses hukum atas perkara tersebut bermula dari laporan resmi yang diajukan Bank Jambi ke Polda Jambi pada 2 April 2026, dengan nomor laporan LP/B/112/IV/2026/SPKT/POLDA JAMBI.

Penyidik kini masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain maupun pihak-pihak yang diduga turut berperan dalam aksi pembobolan dana bernilai ratusan miliar rupiah itu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *