SelayangNews.id
Muara Bulian, 9 Januari 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang Hari resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Fadhil Arief, S.E., dan Bakhtiar, S.P., sebagai Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari periode 2025-2030. Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Kamis (9/1) pukul 10.55 WIB di Kantor KPU Batang Hari.
Pasangan Muhammad Fadhil Arief dan Bakhtiar berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 dengan perolehan 114.674 suara sah atau 77,83% dari total suara sah. Hasil ini menjadikan mereka unggul secara signifikan, memenuhi persyaratan perolehan suara lebih dari 50 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan ini didasarkan pada:
1. Pasal 107 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
2. Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan.
3. Berita Acara KPU Kabupaten Batang Hari Nomor 1/PL.02.7-BA/1504/2024 tanggal 9 Januari 2024.
Ketua KPU Kabupaten Batang Hari, Ahmad Halim, menyatakan bahwa seluruh tahapan pemilu telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan demokratis. “Proses ini adalah wujud nyata dari kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu. Kami mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” ujar Ahmad Halim.
Dukungan untuk Batang Hari yang Lebih Maju
Pasangan Muhammad Fadhil Arief dan Bakhtiar telah resmi ditetapkan sebagai pemimpin baru Kabupaten Batang Hari. Keberhasilan ini tidak hanya menjadi kemenangan mereka, tetapi juga kemenangan masyarakat Kabupaten Batang Hari yang mendambakan perubahan menuju masa depan yang lebih baik.
Sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, mereka diharapkan mampu merealisasikan visi dan misi pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, kemajuan infrastruktur, dan pengembangan sumber daya manusia di daerah tersebut.
Penetapan ini sekaligus menjadi pengumuman resmi yang disampaikan kepada publik untuk menjamin transparansi dan keterbukaan proses demokrasi. Keputusan ini berlaku efektif sejak ditetapkan pada 9 Januari 2025