Selayangnews.id, MERANGIN – Komisi I DPRD Merangin menggelar rapat evaluasi membahas permasalahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Senin (5/1/2026) bertempat di ruang Banggar.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Taufiq didampingi anggota Komisi, yakni As’ari El Wakas (Apuk), Nasihin, Teguh, Sukar, Thalib dan Hazil Aima. dihadiri Sekretaris BKPSDMD Merangin, Plt Inspektur Inspektorat Merangin, Plt Kepala Dikbud Merangi, perwakilan Diknas dan BPKAD serta pihak lainnya.
Taufiq mengatakan, rapat tersebut sengaja digelar untuk membahas terkait permasalahan PPPK di kabupaten Merangin, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
“Untuk paruh waktu, mungkin mereka (BKPSDMD,red) berangsur untuk dapat menyelesaikan (SK,red). Terus untuk penuh waktu, ada anak-anak kita delapan orang yang kemarin ikut pelantikan, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan SK, bum diterima,” ujar Taufiq.
Terkait permasalahan tersebut, Komisi I akan mengambil langkah secepatnya membantu mereka, seperti konsultasi dan komunikasi dengan BKN ataupun ke Komisi II DPRD RI. “Biar ada kejelasan hukumnya,” sambungnya.
Khusus masalah SK untuk delapan orang PPPK tersebut sudah berjalan selama tiga bulan, namun belum ada kepastian. “Kami dari Komisi I akan berusaha mendorong ini secara politis nanti, kita ajak mereka, adek-adek dan juga BKD, biar kita dengar bersama-sama permasalahan sebenarnya,” ungkapnya.
Dirinya optimis persoalan SK PPPK penuh waktu tersebut dapat diselesaikan dan ada titik terangnya. “InsyaAllah ya, kalau kita sampai ke BKN, akan tahu akar permasalahannya, kami sangat yakin ada solusi dari masalah ini,” ujarnya.
“Karena tidak sekali ini Komisi I ke BKN, ke Kemenpan dan Komisi II terkait permasalahan PPPK. Kita akan berbuat yang terbaik untuk adek-adek yang delapan orang ini,” tambahnya.
Langkah yang akan dilakukan Komisi I DPRD Merangin, pertama menyurati BKN dalam minggu ini, meskipun nanti ada atau tidak balasannya, Komisi I akan langsung bertemu pihak BKN.
Sementara itu, Apuk menambahkan, untuk delapan orang tersebut tetap berkantor seperti biasa. Dewan juga sudah minta kepada BKD untuk memberikan solusi dimana mereka ditugaskan.
“Jangan mereka digantung lagi tak bertali antara bumi dan langit, jangan lagi, kita juga tidak mau. Sekarang di data lama mereka sudah dikeluarkan, otomatis melapor ke data baru. Nah, permasalahan SK yang belum, itu yang disampaikan ke OPD yang dimaksud sehingga mereka tetap masuk kantor dan semacamnya,” ujar Apuk.
“Mereka ini kan sudah diluluskan, tinggal lagi SK nya yang belum bisa di upload, karena tidak linear tadi. Mudah-mudahan dengan nanti kita urus ke BKN, dan kita bisa jelaskan secara detail apa permasalahan nya dan apa solusinya, jika harus merubah formasi, ya kita harus merubah formasi, kan ada kepastian bagi mereka, sudah tiga bulan mereka menunggu,” tegasnya.
Jika memang tidak bisa dilanjutkan dan SK tidak bisa diterbitkan, Komisi I mempersilahkan BKPSDMD Merangin membuat keputusan seperti pembatalan kelulusan.
“Ketika nanti mereka membatalkan atau pihak BKN membatalkan, ya tentunya mereka bisa melakukan upaya-upaya, menggugat SK atau segala macam, karena mereka sudah mengikuti proses dari hulu sampai ke hilir, tidak ada satupun yang nganjal, mereka tidak digugurkan diawal, administrasi dan semua lulus gitu kan, sudah layak sebenarnya jadi PPPK,” terangnya.
“Ceritanya sudah ada yang bantai Jawi, kan kasihan juga kita. Maka kita minta harus ada kepastian hukum buat mereka, biar mereka jelas menentukan sikapnya seperti apa,” lanjutnya lagi.
Dari informasi yang disampaikan BKD, bahwa keputusannya ada di pemerintah pusat, maka akan ditelusuri oleh komisi I DPRD Merangin. “Maka nanti akan kita tanya, apa betul sudah sampai ke pusat atau tidak, kita lihat lah dalam waktu dekat ini,” tutupnya. (Supmedi)












