Selayangnews.id,Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan untuk semakin melindungi kepentingan masyarakat.

Baca juga :  Kolaborasi Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan syariah, OJK Gelar Gerak Syariah 2024, Kampanye Nasional Keuangan Syariah Selama Bulan Ramadan