Selayang.id, MERANGIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Merangin.
Dari hasil pemeriksaan, penelitian dan kajian. Bawaslu Merangin menetap pelaku melanggar netralitas ASN, dan Bawaslu telah menyampaikan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelaku merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MY, yang saat ini bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin.
Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN ini dibenarkan Anggota Bawaslu Merangin Kordiv Penanganan Pelanggaran, Ibnu Jaril. Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan proses penelusuran dalam upaya pembuktian serta memanggil oknum ASN tersebut untuk dimintai klarifikasi.
“Sabtu (5/10/2024) kemarin Bawaslu Merangin sudah menetapkan ASN tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN di Pilkada 2024. Tentu muara dari proses penanganan pelanggaran adalah rekomendasi ke BKN,” ungkapnya.
Jaril menerangkan, dugaan pelanggaran tersebut bersifat temuan yang diperoleh dari media sosial (Facebook). Setelah dilakukan penelusuran, kemudian didapatkan bukti yang cukup lalu ditetapkan menjadi temuan.

Leave a Reply