Selayang.id, Merangin — Hingga saat ini belum satupun Desa di Kabupaten Merangin yang mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama, sesuai jadwal batas terakhir pengajuan pencairan pada April 2021 mendatang.
Jika pengajuan melebihi batas akhir, berpotensi DD tidak bisa cair. Dampaknya, menghambat percepatan pembangunan Desa ditahun 2021.
Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Merangin Andre Fransusman yang dikonfirmasi membenarkan, 205 desa di Kabupaten Merangin belum mengajukan pencairan DD tahap pertama.
“Belum ada-belum ada. Kalau triwulan pertama itu terakhirnya April mendatang,” ujarnya.
Sedangkan saat ini sebut Andre, jika Desa di Kabupaten Merangin sudah bisa mengajukan pencairan tahap pertama atau triwulan pertama. “Kendalanya kita juga tidak tahu. Yang jelas saat ini Desa sudah bisa mengajukan pencairan tahap pertama,” ujarnya lagi.
Selain itu kata Andre, saat ini masih ada satu Desa yang belum menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) tahun 2020 lalu, padahal batas terakhir penyerahan LPj hingga tanggal 31 Maret ini.
“Itu Desa Sungai Pinang Kecamatan Sungai Manau yang belum. Kendalanya belum selesai LPj nya, namun sudah kita kasih tahu paling lambat penyeraha LPj 31 Maret ini. Jika tidak selesai maka dipastikan tidak bisa melakukan pencairan DD ditahun 2021 ini,” pungkasnya.(Sup)