Soal Kasus PETI, Apakah Kejari Merangin Sudah Sering Terima Limpahan Kasus PETI?

Selayang.id, Merangin — Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin terima limpahan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan alat berat dari penyidik Polres Merangin, Rabu (3/3/21).
Tidak hanya tiga tersangka, Kejari juga menerima puluhan Barang Bukti (BB) yang digunakan untuk PETI, diantaranya satu unit alat berat merk CAT, satu unit mobil Trado dan satu unit mobil dump truk, yang mana jumlah BB seluruhnya ada 20 item.


“Pasal yang akan dikenakan yakni Pasal 89 ayat 1 huruf A dan B Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan atau Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dengan ancaman hukuman kurungan selama 20 tahun.


Ditanya soal kasus PETI yang pernah ditangani yang dilimpahkan oleh Polres Merangin ke Kejari? Kepala Kejari (Kajari) Merangin mengaku sering menerima kasus PETI dengan dompeng, jika dengan alat berat baru pertama kali.


“Kalau PETI pernah, kalau alat beratnya baru ini, biasanya kasus PETI dengan dompeng, kalau alat berat ini perdana,” Ujar Kejari Merangin, Martha Parulina Berliana didampingi Kasi Pidum, MHD Fajrin dan Kasi Intel, Taufik.


Sementara, ditambahkan Kasi Pidum Kejari Merangin, MHD Fajrin, kasus PETI dengan alat berat itu segera dilimpahkan ke meja hijau.
“Kita akan segera limpahkan dalam tujuh hari kedepan ke Pengadilan,” ujarnya.(Sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *