Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) mengadakan konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI pada Selasa, 20 Agustus 2024. Konferensi pers ini digelar beberapa jam setelah Tim Penyidik Kejari OKI melakukan penggeledahan di kantor Dispora OKI.

Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan sehubungan dengan dugaan penyelewengan anggaran APBD tahun 2022 senilai Rp6,5 miliar oleh Dispora OKI.

Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar satu jam, tim penyidik menemukan temuan mengejutkan berupa enam cap atau stempel yang diduga milik sejumlah toko, namun ditemukan di kantor Dispora. Temuan ini menimbulkan kecurigaan bahwa stempel-stempel tersebut digunakan untuk manipulasi laporan penggunaan anggaran.

“Kami telah mengamankan sejumlah dokumen penting yang relevan dengan penyidikan ini. Selain itu, kami juga menemukan lima atau enam stempel milik toko yang seharusnya tidak berada di kantor Dispora OKI. Kami menduga cap-cap ini digunakan untuk membuat laporan fiktif terkait penggunaan dana anggaran yang sedang kami sidik,” ujar Kasi Intel Kejari OKI, Alek Akbar SH MH, dalam konferensi pers tersebut.

Baca juga :  Dikukuhkan, Pengurus MUI OKI Harus Siap Jadi Pelayan Umat

Meski demikian, Alek Akbar belum bersedia menyebutkan nama-nama toko yang stempelnya ditemukan dalam penggeledahan tersebut, dengan alasan penyidikan yang masih berjalan.