Selayang.id, Batanghari_Tidak menjadikan sebuah efek jera bagi para pelaku illegal drilling, pasalnya tidak selang berapa minggu saja Unit IV Tipiter Satreskrim Polres Batanghari kembali amankan terduga pelaku illegal drilling di kawasan Senami Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari, Sabtu (10/08/2024).
Dengan berdasarkan Surat Perintah Tugas penyidikan nomor : SP. Gas lidik/ 379 / VIII / 2024 / Reskrim 10 Agustus 2024, Unit Tipiter yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter Satreskrim Polres Batanghari Ipda Ferdinan Ginting bersama personel kembali melakukan patroli di kawasan tersebut.
Dan ternyata alhasil, dijelaskan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Husni Abda,S.I.K.,M.H. dalam keterangannya,” pada saat melaksanakan kegiatan Patroli, team menemukan adanya kegiatan eksploitasi minyak bumi yang dilakukan oleh seseorang dengan nama berinisial DD umur 44 tahun warga RT 20 Desa Jangga Baru Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari,” ungkap Husni Abda.
Masih lanjut dalam keterangan AKP Husni,“ lalu petugas menanyakan perizinan atas kegiatan tersebut dan ternyata terduga pelaku DD tidak bisa memperlihatkan dokumen perizinan. Tak lama berselang, selanjutnya team langsung bergegas membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Batanghari untuk diproses lebih lanjut,” terang singkat AKP Husni Abda.

Leave a Reply