Jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Tembesi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian

Batanghari_Polsek Muara Tembesi menggelar Press Release Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana,Jumat (05/07/2024).

Pelaksanaan Press Release berdasarkan : LP/B/09/VI/2024/SPKT/POLSEK MUARO TEMBESI/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI Tanggal 25 Juni 2024.

Kejadian perkara ini terjadi di RT 03, Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari, Jambi. Waktu Kejadian Pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 berkisar pada pukul 02.00 WIB.

Dalam keterangan release nya oleh Kapolsek Muara Tembesi Akp Maringan Edy Wanto Marbun menjelaskan,” korban dari kejadian ini atas nama Adi yang beralamat di desa Pelayangan,” ungkap nya.

Selanjutnya kronologi kejadian dipaparkan secara detail oleh AKP Maringin EW Marbun,” Pada Hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB di rumah Pelapor di Rt.03 Desa Pelayangan, saat Pelapor akan tidur mengecas Handphone OPPO A77S milik Pelapor di kamar anaknya,” terang AKP Marbun yang akrab panggilannya.

“ kemudian pada esok paginya Kamis sekira pukul 05.30 WIB istri korban Sumi membangunkan korban dengan mengatakan, “Pak dimano hape kan? lalu dijawab oleh korban, “ngecas di kamar Eca,” lalu istri korban Saudari Sumi melihat ke kamar anaknya bahwa jendela kamar sudah dalam keadaan terbuka,” paparnya AKP Marbun.

Lanjutnya papar AKP Marbun,” Sumi menanyakan kepada korban “ siapo yang buka jendelo,” jawab korban, “dak tau,” kemudian Pelapor melihat bahwa kabel Casan sudah berada di dekat jendela dan pada jendela ada bekas congkelan dari luar,” jelas AKP Marbun.

Selanjutnya AKP Marbun juga menyampaikan barang kehilangan yang dialami oleh korban,” korban melaporkan kehilangan satu (1) unit Handphone merk OPPO A77s warna orange beserta sim card 082134146242, No IMEI 1 : 864997060315498, No IMEI 2 : 864997060315480 milik Pelapor yang hilang dicuri,” ungkap AKP Marbun.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek muara tembesi untuk di tindak lanjuti. (Red)**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *