Jambi – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi telah melakukan pemutusan kerjasama kontrak terhadap kontraktor yang mengerjakan perbaikan Jalan Inpres di Kabupaten Tanjab Timur.

Kasatker PJN 1 BPJN Jambi Azwar Edi mengatakan pengerjaan perbaikan jalan Inpres ini total sebanyak 12 proyek tersebar di beberapa wilayah Provinsi Jambi.

“Sebanyak 10 proyek selesai tepat waktu dan telah digunakan masyarakat, sedangkan 2 proyek lagi terkendala karena kontraktor bermasalah,” ujarnya. Selasa, 11 Juni 2024.

Proyek jalan Inpres yang telah selesai diperbaiki ini berada di sejumlah ruas Kabupaten Muaro Jambi.

Sementara itu, Pihak PPK Satker PJN 1 BPJN Jambi Ferry Hizkia menyatakan proyek jalan inpres yang bermasalah berada di Kabupaten Tanjab Timur dan dilakukan pemutusan kontrak karena pihak kontraktor tidak bekerja secara profesional.

Baca juga :  Perbaikan Jalan Nasional Sudah 90 Persen, BPJN Jambi: Siap Dilalui untuk Mudik Lebaran 2024