Selayang.id, Jambi-Dua orang warga negara China ini berhasil diamankan petugas Imigrasi Kelas I TPI Jambi di Desa Bukit Tiga Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun Jambi pada Sabtu lalu.Keduanya tiba di kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi di Jalan Arief Rahman Hakim No. 063 Kecamatan Telanaipura Kota Jambi Senin siang.

Mereka diduga menyalahgunakan izin kunjungan ke Indonesia yakni menyalahi izin tempat tinggal. Di dalam paspor harusnya mereka tinggal di Jakarta namun malah melalang buana hingga ke Kabupaten Sarolangun Jambi.

Kedua WNA Asal China ini ialah Hau Wo 36 tahun dan Qiung Wu 32 tahun. Keduanya berhasil diamankan pihak Imigrasi Jambi berkat informasi dari masyarakat diketahui dua Warga China ini sudah 3 Minggu berada di Kabupaten Sarolangun.

Mereka menyewa rumah warga untuk tempat tinggal warga sekitar yang mengetahui keberadaan dua warga China ini merasa resah dan melaporkannya ke pihak Imigrasi.

Baca juga :  Hari ini 8 ribu lebih Vaksin Covid-19 didistribusikan ke 3 Kabupaten-Kota