RESKRIM,BATANGHARI>Telah diamankan oleh pihak berwajib satu orang dari dugaan tersangka Perkara Tindak Pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan ancaman kekerasan,memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak,sabtu (06/04/2024).
Dijelaskan Kasat Reskrim melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Ipda Ferdinan Ginting,”dengan berdasarkan hasil penyidikan dan di backup oleh Unit Buser Polres Batanghari,telah diketahui bahwa dugaan pelaku sedang bekerja di Kelurahan Sridadi selanjutnya dengan sigap tersangka DN (20) berhasil kita amankan,saat dilakukan penangkapan dugaan tersangka tidak melakukan perlawanan,”terang Ferdinan.
Peristiwa ini terjadi sebelumnya di Desa Tenam Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari Jambi,dengan inisial korban bunga (13) yang berstatus masih pelajar,diceritakan Ferdinan,”pada hari rabu tanggal 03 April 2024 berkisar pukul 19.00 WIB saat itu korban sedang duduk bersama dengan rekannya,dan DN menarik korban yang telah berpengaruh minuman alkohol dan membawa korban ke belakang cucian mobil,selanjutnya DN diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur,”ungkap Ferdinan.
Saat ini dugaan tersangka DN telah diperiksa oleh penyidik berikut barang bukti satu (1) buah baju kaos lengan panjang dan Satu(1)buah celana panjang warna hitam.