RESKRIM,BATANGHARI>Telah diamankan oleh pihak berwajib satu orang dari dugaan tersangka Perkara Tindak Pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan ancaman kekerasan,memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak,sabtu (06/04/2024).

Dijelaskan Kasat Reskrim melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Ipda Ferdinan Ginting,”dengan berdasarkan hasil penyidikan dan di backup oleh Unit Buser Polres Batanghari,telah diketahui bahwa dugaan pelaku sedang bekerja di Kelurahan Sridadi selanjutnya dengan sigap tersangka DN (20) berhasil kita amankan,saat dilakukan penangkapan dugaan tersangka tidak melakukan perlawanan,”terang Ferdinan.

Baca juga :  Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2025