Selayang.id, Merangin — Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining terus bergulir. Saat ini berkas tiga tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin oleh Penyidik Polres Merangin.
Seperti diketahui ketiga tersangka ilegal maining tersebut, M Ikhsan (45), Benny Noven (41) dan Ghufron (38) yang merupakan warga Kabupaten Bungo.
Hal itu seperti dikatakan Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan, SIK yang dikonfirmasi mengatakan, ketiga tersangka kasus penambangan emas tanpa izin itu sudah tahap I.
“Iya, ketiga pelaku kasus ilegal maining warga Kabupaten Muara Bungo sudah tahap I atau berkas sudah dikirim ke kejaksaan negeri Merangin,” ujar Kapolres, Selasa (19/1/21).
Ia menambahkan, barang bukti alat berat jenis excavator yang diduga untuk aktivitas penambangan emas ilegal berpeluang besar menjadi rampasan negara.
“Iya barang bukti alat berat excavator itu akan jadi rampasan negara,” ungkapnya.
Kapolres juga mengatakan, masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.(Sup)