Selayang.id, MERANGIN — Sebanyak 284 orang warga binaan Lapas Kelas II B Bangko diusulkan mendapat remisi 17 Agustusan atau dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-77 tahun 2022.
Hal itu seperti disampaikan Kepala Lapas (Kalapas) kelas II B Bangko, Erwan Prasetyo, Kamis (11/8/2022). Erwan mengatakan, usulan remisi umum tersebut diperuntukan bagi para warga binaan yang telah berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku dan tercatat tidak melakukan pelanggaran di Lapas Kelas II B Bangko.
“Pada momen HUT RRI tahun 2022 ini kami mengusulkan sebanyak 248 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi,” ungkap Erwan.
Dijelaskan Erwan, dari 248 narapidana yang diusulkan tersebut terdiri dari sebanyak 53 orang menerima remisi 1 bulan, 58 orang menerima remisi 2 bulan, 71 orang menerima remisi 3 bulan, 31 orang menerima remisi 4, 31 orang menerima remisi 5 bulan dan 4 orang menerima remisi 6 bulan.

Leave a Reply