Selayang.id, MERANGIN — Sebanyak 284 orang warga binaan Lapas Kelas II B Bangko diusulkan mendapat remisi 17 Agustusan atau dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-77 tahun 2022.
Hal itu seperti disampaikan Kepala Lapas (Kalapas) kelas II B Bangko, Erwan Prasetyo, Kamis (11/8/2022). Erwan mengatakan, usulan remisi umum tersebut diperuntukan bagi para warga binaan yang telah berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku dan tercatat tidak melakukan pelanggaran di Lapas Kelas II B Bangko.
“Pada momen HUT RRI tahun 2022 ini kami mengusulkan sebanyak 248 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi,” ungkap Erwan.
Dijelaskan Erwan, dari 248 narapidana yang diusulkan tersebut terdiri dari sebanyak 53 orang menerima remisi 1 bulan, 58 orang menerima remisi 2 bulan, 71 orang menerima remisi 3 bulan, 31 orang menerima remisi 4, 31 orang menerima remisi 5 bulan dan 4 orang menerima remisi 6 bulan.
“Pengusulan Remisi tersebut sesuai dengan rincian perkara, sesuai PP Nomor 99 tahun 2012.Dimana perkara Narkoba sebanyak 87 orang dan kemudian pidana umum sebanyak 182 orang.Sedangkan napi tindak pidana khusus Korupsi, tidak dapat remisi karena tidak memenuhi syarat yaitu tidak membayar denda pengganti,” tambah Erwan.
Dijelaskan Erwan, syarat bagi Narapidana mendapatkan remisi. pertama, telah mempunyai keputusan atau inkrah. Kedua, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan didalam Lapas dan sudah menjalani 6 bulan masa pidana.
“Usulan tersebut sudah kita kirim ke Kemenkumham dan penyerahan remisi itu nantinya akan diumumkan tepat pada HUT RI tanggal 17 Agustus,” kata Kalapas.
Erwan berharap, dengan pemberian remisi tersebut warga binaan Lapas Bangko terus melakukan kegiatan-kegiatan positif dan selalu menjalankan program pembinaan yang ada didalam Lapas agar bisa menjadi manusia yang taat. (Supmedi)
Discussion about this post