Selayang.id,Jakarta– Polisi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam perkara kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putrinya, beberapa waktu lalu.Dalam kasus ini Rizieq disangkakan pasal 160 dan pasal 216 KUHP.

“Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka. Penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), panitia HU, Sekretaris panitia saudara A, saudara MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL selaku penanggung jawab acara, keenam saudara HI kepala seksi acara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).

Baca juga :  Polres Merangin Raih WBK, Satu-Satunya Polres di Jajaran Polda Jambi