Aset Rp13,1 Miliar untuk Bank 9 Jambi Masih Menggantung, DPRD Soroti Legalitas dan Kerugian

Jambi – Rencana penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kepada Bank 9 Jambi dalam bentuk aset senilai Rp13,1 miliar hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Aset yang dimaksud berupa sebuah gedung yang berdiri di atas lahan seluas 1.815 meter persegi di kawasan Jambi Timur, yang sebelumnya sempat menjadi objek sengketa.

Status kepemilikan lahan tersebut telah dipastikan menjadi milik Pemkot Jambi setelah dilakukan eksekusi pengosongan pada November 2020, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 13/Eks/2010/PN Jbi tertanggal 6 November 2020.

Secara keseluruhan, nilai aset mencapai Rp13,128 miliar, terdiri dari nilai tanah sebesar Rp2,586 miliar dan bangunan senilai Rp10,542 miliar. Namun, gedung yang dibangun menggunakan anggaran negara itu hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan persetujuan terhadap penyertaan modal tersebut tanpa kejelasan aspek legalitas dan mekanisme prosesnya.

“Kami sudah menyurati BPKP, dan Pemkot juga telah mengajukan permohonan persetujuan ke DPRD. Namun, kami tidak bisa serta-merta menyetujui tanpa kejelasan. Legalitas dan prosesnya harus jelas,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan komunikasi dengan BPKP, disarankan agar dilakukan penilaian ulang secara independen dengan melibatkan lembaga seperti KPKNL, mengingat adanya penyusutan nilai aset.

DPRD sebelumnya telah meminta kejelasan sikap dari Bank 9 Jambi, apakah akan menerima atau menolak penyertaan modal dalam bentuk aset tersebut.

“Jika tidak menerima, sampaikan secara tertulis. Jika menerima, silakan. Karena bahkan sebelum serah terima, sudah terjadi aksi pencurian di gedung itu,” tegasnya.

Sorotan juga datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan lemahnya pemeliharaan dan pengamanan gedung tersebut. Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Jambi Tahun 2024.

Gedung yang berlokasi di Jalan Raden Mattaher, di samping Gedung Putro Retno, dibangun pada 2023 oleh Dinas PUPR Kota Jambi dengan anggaran Rp10,128 miliar dan direncanakan sebagai fasilitas operasional Bank Jambi.

Berdasarkan Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 406 Tahun 2024, aset tersebut telah dialihkan penggunaannya dari Dinas PUPR ke Sekretariat Daerah sejak 28 Juni 2024. Namun, rencana penyerahan kepada Bank Jambi belum dapat direalisasikan karena masih menunggu perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyertaan modal.

Di sisi lain, BPK juga mengungkap adanya dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada 3 Oktober 2024, dengan estimasi kerugian minimal mencapai Rp2,27 miliar. Hasil survei lapangan pada 24 Februari 2025 menunjukkan sejumlah peralatan, mesin, serta jaringan utilitas gedung telah hilang atau rusak, sementara kondisi bangunan tampak tidak terawat.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa gedung dibiarkan kosong sejak selesai dibangun karena masih menunggu proses perubahan perda. Pengamanan hanya dilakukan melalui patroli rutin Satpol PP, namun dinilai belum maksimal karena terbatas di luar area pagar.

BPK menilai Sekretaris Daerah selaku pengelola dan pengguna barang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban dalam pemeliharaan dan pengamanan aset, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian daerah.

Akibat kejadian tersebut, aset berupa peralatan, mesin, dan jaringan yang hilang atau rusak senilai minimal Rp2,27 miliar telah direklasifikasi ke dalam akun Aset Lainnya – Aset Lain-Lain dalam laporan keuangan daerah.

Sementara itu, pihak Bank Jambi menyatakan bahwa kebijakan terkait penyerahan gedung sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkot Jambi. Jika aset tersebut tetap diserahkan, pihak bank akan melakukan penilaian ulang terhadap kondisi bangunan pasca insiden pencurian.

BPK pun menegaskan bahwa sebelum proses penyerahan dilakukan, Pemkot Jambi wajib menyelesaikan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2022 agar pengalihan aset memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *