OKI — Rabu, 28 Oktober 2026 — Sejumlah awak media yang menjalin perjanjian kerja sama langganan publikasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, menyampaikan keluhan terkait ketidaksesuaian nilai pembayaran langganan untuk periode Juli hingga September 2026. Selain itu, status pembayaran iklan ucapan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun Kabupaten OKI yang sudah diterbitkan juga belum mendapatkan kejelasan hingga batas waktu peliputan.
Berdasarkan keterangan awal dari pihak awak media, nilai langganan yang disepakati bersama adalah Rp50.000 per bulan, sehingga total nilai untuk tiga bulan mencapai Rp150.000. Dalam proses transaksi, dokumen kuitansi tercatat sesuai nilai kesepakatan, namun jumlah dana yang diterima oleh awak media hanya sebesar Rp100.000. Selisih sebesar Rp50.000 tersebut memunculkan pertanyaan terkait dasar pertimbangan pengurangan nilai pembayaran dan kelengkapan administrasi pendukungnya.
“Sesuai kesepakatan awal dan nilai yang tercantum di kuitansi sebesar Rp150.000, kami mengharapkan penjelasan resmi mengenai alasan dan dasar pemotongan nilai pembayaran yang kami terima,” ucap salah satu awak media yang bersangkutan, dengan tetap menjaga ruang konfirmasi dari pihak Dinas PUPR OKI.
Persoalan ini menjadi perhatian karena kerja sama publikasi antara instansi pemerintah dan lembaga media seharusnya berlandaskan perjanjian yang jelas, dilengkapi dokumen administrasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan, guna menjaga hubungan kerja profesional kedua belah pihak.
Ikatan Keluarga Besar Macan Lindungan Sumatera Selatan (IKBML Sumsel) yang dikordinasi oleh Wandriasyah menyampaikan tanggapan terkait persoalan ini. Lembaga tersebut menilai ketidaksesuaian antara nilai yang tercantum di dokumen kuitansi dengan nilai pembayaran yang diterima merupakan hal yang perlu ditelusuri secara objektif untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan instansi pemerintah.
“Dokumen administrasi resmi seperti kuitansi seharusnya selaras dengan bukti transaksi yang terjadi di lapangan. Apabila terdapat penyesuaian nilai pembayaran, pihak instansi sebaiknya menyampaikan penjelasan yang disertai dokumen pendukung yang sah kepada pihak terkait,” jelas Wandriasyah.
Terkait iklan ucapan HUT RI dan HUT OKI yang sudah diterbitkan namun status pembayarannya belum jelas, IKBML Sumsel menekankan bahwa apabila perjanjian kerja sama sudah disepakati dan layanan publikasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan, status tagihan perlu diklarifikasi secara terbuka. Lembaga tersebut juga meminta Inspektorat Kabupaten OKI untuk melakukan penelusuran administratif guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publik.
Mustofa, pengamat hubungan media dan instansi pemerintah, menyampaikan pandangannya bahwa nilai pembayaran sebaiknya mengacu pada kesepakatan awal yang sudah disepakati kedua belah pihak. Ia menambahkan bahwa pemotongan nilai pembayaran memerlukan dasar yang jelas dan dokumen pendukung yang lengkap agar tidak menimbulkan persepsi kerugian bagi pihak awak media.
“Penyelesaian pembayaran yang sesuai kesepakatan akan menjaga kepercayaan antara instansi pemerintah dan lembaga pers. Apabila terdapat penyesuaian, penjelasan yang transparan menjadi hal yang mutlak diperlukan,” ucap Mustofa.
Selain persoalan langganan koran, pihak awak media juga menyampaikan bahwa iklan ucapan HUT RI dan HUT OKI sudah diterbitkan sesuai perjanjian kerja sama, namun hingga peliputan selesai belum ada kejelasan terkait realisasi pembayaran. Dalam mekanisme pengelolaan belanja publikasi pemerintah, proses pembayaran seharusnya dilengkapi dokumen pendukung mulai dari perjanjian kerja sama, bukti penerbitan, tagihan resmi hingga dokumen pertanggungjawaban anggaran.
Apabila terdapat kendala administrasi yang menghambat pembayaran, pihak instansi sebaiknya menyampaikan informasi tersebut secara terbuka kepada lembaga media yang bersangkutan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR OKI belum memberikan tanggapan resmi terkait seluruh keluhan yang disampaikan awak media. Redaksi tetap membuka ruang seluas‑luasnya bagi pihak Dinas PUPR OKI maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, data tambahan dan penjelasan guna melengkapi informasi dalam berita ini.(DONI PRATAMA)












