Ogan Komering Ilir – Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali mencatatkan diri sebagai wilayah dengan jumlah titik panas (hotspot) terbanyak di Sumatera Selatan. Kondisi ini memicu desakan agar pemerintah melakukan audit kepatuhan terhadap perusahaan pemegang konsesi perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang beroperasi di wilayah tersebut.
Wakil Ketua DPRD OKI, Febriansyah Wardana, ST, menilai tingginya hotspot tidak bisa dibiarkan menjadi fenomena tahunan tanpa tindakan tegas. Menurutnya, perlu ada audit menyeluruh untuk mengukur sejauh mana perusahaan memenuhi kewajiban pencegahan karhutla sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Kami tidak ingin lagi mendengar laporan normatif. Yang kami butuhkan adalah bukti di lapangan: apakah personel siap, apakah peralatan lengkap, apakah sistem peringatan dini berfungsi. Semua itu harus diaudit,” tegas Febriansyah, Saat di hubungi Jumat (9/10/2026).
Bukan Sekadar Pemadaman
Febriansyah menekankan bahwa pendekatan penanggulangan karhutla selama ini cenderung reaktif—baru bertindak setelah api membesar. Ia mendorong agar pemerintah menggeser fokus ke upaya preventif, termasuk mengevaluasi secara berkala kesiapan perusahaan di kawasan konsesi masing-masing.
“Jangan sampai kita hanya sibuk memadamkan api, sementara akar masalahnya tidak pernah disentuh. Perusahaan harus bertanggung jawab atas wilayah operasionalnya,” ujarnya.
Dampak Kabut Asap
Kabut asap yang masih menyelimuti sejumlah wilayah OKI dikhawatirkan berdampak pada kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, dan dunia pendidikan. Kondisi ini memperkuat urgensi evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan yang terindikasi lalai dalam menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran.
Perlu Penyelidikan, Bukan Hanya Tudingan
Meski demikian, Febriansyah mengingatkan bahwa keberadaan hotspot di suatu wilayah tidak otomatis membuktikan perusahaan sebagai penyebab kebakaran. Pemeriksaan lapangan dan penyelidikan tetap diperlukan untuk memastikan penyebab serta pihak yang bertanggung jawab.
“Kita tidak boleh menuduh tanpa bukti. Tapi kita juga tidak boleh membiarkan perusahaan yang lalai terus beroperasi tanpa konsekuensi,” katanya.
Harapan Masyarakat
Febriansyah berharap hasil evaluasi nanti tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui tindakan konkret pemerintah ketika ditemukan pelanggaran, termasuk sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pencegahan karhutla.
“Transparansi itu penting. Masyarakat harus tahu siapa yang bertanggung jawab dan apa yang dilakukan pemerintah,” pungkasnya.(DONI PRATAMA)












