Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) menyelenggarakan Seminar Nasional dan Call for Paper Tahun 2026 dengan tema “Hukum, Adat, dan Pembangunan Berkelanjutan”. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 5–6 Oktober 2026, bertempat di Auditorium Gedung Unifac Lantai 1 UNJA Mendalo.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Rektor UNJA, Helmi., beserta jajaran, Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., Dekan Fakultas Hukum UNJA, Prof. Dr. Hartati, S.H., M.H., beserta jajaran, unsur Forkopimda Provinsi Jambi, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Dr. Kamil, S.H., M.H., perwakilan Kejaksaan Tinggi Jambi, perwakilan instansi vertikal, guru besar, dosen, dan mahasiswa Fakultas Hukum UNJA, serta peserta Seminar Nasional dan Call for Paper.
Seminar nasional ini menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat adat, yakni Tubagus Ajie Rahmansyah, S.Hut., M.S.E., M.Sc., Kepala Balai Perhutanan Sosial Kampar, Kementerian Kehutanan RI; Prof. Dr. Ibrahim, S.Fil., M.Si., Rektor Universitas Bangka Belitung; Prof. Dr. Imamulhadi, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran; Dr. Rosmidah, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum UNJA serta Dodi Kussapriadi, Penggiat Masyarakat Hukum Adat Serampas, Merangin.
Dekan Fakultas Hukum UNJA, Prof. Dr. Hartati, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tema “Hukum, Adat, dan Pembangunan Berkelanjutan” memiliki keterkaitan yang kuat dengan dinamika pembangunan yang berlangsung di tengah masyarakat.
Menurutnya, pembangunan selalu berhadapan dengan dua kepentingan, yakni mempertahankan tatanan yang telah ada melalui fungsi konservasi dan melakukan pembaruan melalui modernisasi. Dalam konteks tersebut, hukum memiliki peran strategis sebagai jembatan antara kedua kepentingan tersebut.
“Hukum diharapkan tampil untuk menengahi antara kepentingan konservasi dan modernisasi, kepentingan ekonomi dan ekologi,” jelas Prof. Hartati.
Prof. Hartati juga menyoroti persoalan kabut asap yang terjadi di Jambi dan sejumlah wilayah di Indonesia. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan lingkungan tidak dapat dilepaskan dari hubungan antara hukum, adat, dan pembangunan berkelanjutan.
Ia menilai ketika hukum negara, hukum adat, dan agenda pembangunan secara terpisah, berbagai persoalan seperti konflik lahan dan terpinggirkannya masyarakat adat dapat terjadi.
“Melalui seminar ini Fakultas Hukum Universitas Jambi ingin menjadi pusat kajian yang menjahit ketiga hal tersebut, bagaimana hukum negara menguatkan hukum adat sebagai instrumen pencegahan terhadap hal-hal yang disebutkan di atas,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., mengapresiasi penyelenggaraan Seminar Nasional dan Call for Paper Fakultas Hukum UNJA Tahun 2026 sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut.
Ia mengatakan seminar nasional merupakan salah satu bentuk nyata peran perguruan tinggi dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya melalui pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat.
Menurutnya, seminar nasional ini menjadi ruang penting untuk berdiskusi dan bertukar gagasan mengenai berbagai isu strategis dalam perkembangan hukum di Indonesia, termasuk keberadaan hukum yang hidup di tengah masyarakat.
“Jambi memiliki keragaman budaya dan masyarakat adat dengan berbagai nilai serta kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun. Nilai-nilai tersebut merupakan bagian dari identitas masyarakat sekaligus menjadi modal sosial yang perlu kita jaga dan kembangkan,” ujarnya.












