SENGETI – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Jambi, Rabu pagi, 07 Oktober 2026 mendatangi gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi, menyerahkan Legal Opinion Pendapat Ahli Hukum Terkait kasus dugaan Tindak Pidana
Korupsi yang lakukan oleh Anggota DPRD Ade Asmara.
Penyerahan pendapat Prof. Dr. Sahuri L, S.H., M.Hum, Ahli Hukum Pidana Korupsi dilampirkan dalam surat PW SEMMI Jambi, Nomor : 09/PW-SEMMI/JBI/IX/2026
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Penyampaian Legal Opinion Pendapat Ahli Hukum Terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang lakukan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, dengan tujuan Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, di –
Jalan Lintas Timur, Komplek Perkantoran Bupati Muaro Jambi, Bukit Baling,
Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Isi lampiran surat itu berbunyi,
Sehubungan dengan dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi di lingkungan DPRD Kabupaten Muaro Jambi,
atas dasar temuan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang mencatat adanya dugaan perbuatan yang dilakukan oleh satu anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi atas nama inisial AA, atas kegiatan Reses I sampai dengan Reses III pada tahun 2025 dan tidak dilaksanakan dengan keadaan yang nyata, namun
telah terjadi Pencairan Dana Kegiatan dan Tunjangan kegiatan reses senilai Rp106.941.000,00 (Seratus enam juta sembilan ratus empat puluh seribu rupiah), perlu kami tegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut dugaan total kerugian negara sebesar Rp106.941.000,00 (Seratus enam juta sembilan ratus empat puluh seribu rupiah) dan saat ini menjadi perhatian publik terhadap hasil temuan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan
(BPK) dan bersesuaian pula narasi yang telah disampaiakan oleh PW SEMMI Jambi dan telah disampaikan secara tertulis melalui bukti surat Legal Opinion guru besar Universitas Jambi Ahli Hukum Pidana terkhusus pakar bidang Ahli Pidana Korupsi Prof. Dr. Sahuri L, S.H., M.Hum.
Terkait kasus dugaan reses fiktif melibatkan inisial Ade Asmara, sebagai anggoota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dari partai Demokrat, terkait dengan temuan anggaran pada tahun 2025. PW SEMMI Jambi tidak bermaksud mendahului proses hukum maupun memvonis pihak tertentu. Kami memandang berdasarkan Legal Opinion Ahli Hukum pidana pakar bidang Ahli Pidana Korupsi guru besar Prof.
Dr. Sahuri L, S.H., M.Hum berpendapat bahwa pertanyaan hukum yang patut dijawab, termasuk apakah terdapat
pengetahuan dan kesengajaan (mens rea) dalam rangkaian perbuatan tersebut. Mens rea harus dibuktikan melalui
pemeriksaan dan alat bukti, bukan diasumsikan semata-mata berdasarkan adanya temuan administrasi. “Kami meminta aparat penegak hukum memperhatikan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya
pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 2 dan pasal 3. Oleh karena itu, apabila terdapat pengembalian
uang, hal tersebut tidak serta-merta menghentikan proses pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana, ” tulis PW SEMMI Jambi dalam lampiran surat Opinion Pendapat Ahli Hukum Pidana Korupsi tersebut.
Lebih jelas Ketum PW SEMMI Jambi, Muhammad Muhlisin Yusuf, menerangkan harapan menyampaikan pendapat Guru Besar Ahli Hukum Pidana Korupsi ini agar Kejari Muaro Jambi tak ragu lagi menetapkan status hukum Ade Asmara. “Penyampaian Opini ini kami sampaikan, sebagai bentuk kontrol sosial mahasiswa dan kepedulian terhadap transparansi pengelolaan keuangan negara serta penegakan hukum di wilayah hukum Muaro Jambi. Kami berharap Kejaksaan Negeri Jambi memberikan perhatian dan menindaklanjuti Opini ini sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Idonesia, ” tegas Muhlisin. (red)












