Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VI, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum, terus melakukan penanganan dampak kekeringan yang melanda areal persawahan di Daerah Irigasi Rawa (DIR) Pasar Terusan, Desa Pasar Terusan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
DIR Pasar Terusan merupakan kawasan persawahan rawa lebak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
Meskipun pengelolaan daerah irigasi tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui BWS Sumatera VI, pihak Balai tetap hadir membantu masyarakat petani melalui kegiatan penanganan darurat kekeringan.
Tarmiji, Petani Desa Pasar Terusan, mengatakan bahwa pihak BWS Sumatera VI telah melakukan identifikasi dan penanganan kekeringan di kawasan tersebut sejak awal September 2026.
“BWS Sumatera VI telah melakukan penanganan di Pasar Terusan sejak September lalu dan terus memantau kondisi di lapangan dan berupaya membantu para petani, khususnya untuk menyelamatkan tanaman padi yang masih berpotensi dipertahankan hingga masa panen,” ujar Tarmiji.
Kegiatan yang telah dilakukan BWS Sumatera VI, yaitu penanganan pertama dilakukan pada 3 September 2026 melalui pemompaan air dari Sungai Batanghari menuju areal persawahan yang mengalami kekurangan air.
Selanjutnya, pada tgl 1 Oktober 2026, tim kembali melakukan penanganan di lokasi berbeda dalam kawasan DIR Pasar Terusan dengan memanfaatkan sumber air dari sumur bor milik Dinas Pertanian untuk dialirkan menuju lahan pertanian masyarakat.
Pada Selasa, 13 Oktober 2026, BWS Sumatera VI kembali menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan pemantauan kondisi persawahan sekaligus melaksanakan pemompaan air menuju petak-petak sawah yang tanaman padinya masih berpotensi diselamatkan.
Penanganan tersebut terus berlanjut pada Rabu, 14 Oktober 2026, dengan kegiatan pemompaan dan pengaliran air pada tiga titik lokasi persawahan yang membutuhkan tambahan pasokan air.
Menurut Ardi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Pasar Terusan, upaya penanganan dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber air, kondisi tanaman padi, jarak pemompaan, serta kebutuhan air pada masing-masing lokasi.
“Kami memprioritaskan areal persawahan yang tanaman padinya masih dapat diselamatkan. Harapannya, upaya pemompaan ini dapat membantu mempertahankan tanaman hingga masa panen sekaligus mengurangi potensi kerugian yang dialami petani,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa karakteristik persawahan rawa lebak sangat dipengaruhi oleh kondisi tata air dan perubahan musim. Ketika musim kemarau berlangsung, penurunan muka air dapat menyebabkan keterbatasan pasokan air bagi tanaman padi.
Oleh karena itu, pemompaan dari sumber air yang masih tersedia menjadi salah satu langkah penanganan darurat yang dilaksanakan BWS Sumatera VI.
Dorong penanganan jangka panjang melalui Program Inpres
Selain penanganan darurat, BWS Sumatera VI juga akan mendorong Pemerintah Kabupaten Batang Hari untuk mengusulkan peningkatan dan rehabilitasi infrastruktur irigasi di DIR Pasar Terusan melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 dengan mekanisme pengusulan melalui aplikasi SIPURI.
Rencana penanganan jangka panjang tersebut meliputi pembangunan sumur Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) sebagai sumber air alternatif, pembangunan pintu air baru, rehabilitasi pintu air eksisting yang mengalami kerusakan, serta normalisasi saluran irigasi eksisting untuk memperlancar aliran dan distribusi air.
Daud (Kepala Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan BWS Sumatera VI) menjelaskan bahwa penanganan melalui pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur tata air diperlukan untuk meningkatkan kemampuan kawasan persawahan dalam menghadapi perubahan kondisi musim.
“Penanganan kekeringan tidak cukup hanya melalui pemompaan darurat. Ke depan, perlu dilakukan pembenahan sistem tata air secara lebih menyeluruh, mulai dari penyediaan sumber air alternatif, perbaikan pintu air, hingga normalisasi saluran yang mengalami pendangkalan,” ujarnya.
Menurutnya, sebagai daerah irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, proses pengusulan program tersebut perlu didorong oleh pemerintah daerah sesuai mekanisme dan persyaratan yang berlaku.
BWS Sumatera VI akan mendukung koordinasi dan pendampingan teknis sesuai tugas dan kewenangannya agar rencana penanganan dapat disusun berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Batang Hari dapat menindaklanjuti rencana ini melalui pengusulan program yang tersedia. BWS Sumatera VI siap bersinergi dan memberikan dukungan teknis agar upaya penanganan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat petani,” kata Daud.
Ia menegaskan bahwa perbedaan kewenangan pengelolaan daerah irigasi tidak mengurangi komitmen BWS Sumatera VI untuk membantu masyarakat dalam menghadapi kondisi darurat kekeringan.
“Walaupun DIR Pasar Terusan bukan kewenangan Pemerintah Pusat, kami tetap hadir di tengah masyarakat petani. Bagi kami, yang terpenting adalah bagaimana pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat bersinergi memberikan solusi nyata terhadap kesulitan yang dihadapi masyarakat,” ujarnya.
BWS Sumatera VI akan terus melakukan pemantauan dan penanganan sesuai kondisi lapangan, sekaligus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, pemerintah desa, dan kelompok tani.
Melalui penanganan darurat yang berjalan beriringan dengan perencanaan perbaikan infrastruktur jangka panjang, diharapkan pengelolaan tata air DIR Pasar Terusan seluas 339 hektare dapat semakin optimal dan mendukung keberlanjutan produksi pertanian masyarakat.












