“Persetubuhan yang terakhir kali dilakukan dengan cara mengajak korban ketemuan dan setelah bertemu pelaku mengajak korban dengan menggunakan sepeda motornya menuju tanah kosong di kelurahan Pamenang,” terang Kapolsek Pamenang, IPTU Fatkur Rohman, Jumat (21/5/2021).
Setelah sampai di tanah lapang, pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan, atas bujukan dan rayuan tersebut terjadilah persetubuhan.
“Saat ini pelaku serta barang bukti sudah kita bawa ke Mapolsek Pamenang guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 81 Ayat 2 jo pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tambahnya. (sup)
Halaman

Leave a Reply