Warga Tangkap Basah Dua Sejoli Sedang Lakukan Persetubuhan Ditempat Gelap. Ternyata Salah Satunya Anak Dibawah Umur

- Penulis

Friday, 21 May 2021 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayang.id, Merangin — Warga Pamenang mendadak dihebohkan dengan perbuatan tak senonoh yang dilakukan dua sejoli yang sedang dimabuk cinta, hingga terlanjur melakukan perbuatan layaknya suami-istri.

Warga menangkap basah keduanya tengah melakukan persetubuhan ditempat gelap di sebuah tanah kosong di wilayah Kelurahan Pamenang, Rabu (19/5/2021) malam sekitar pukul 23.00 Wib. Oleh warga keduanya pun diamankan, dan diketahui bahwa salah satunya masih anak dibawah umur sebut saja Bunga (13) warga Kelurahan Pamenang.

Warga yang mengetahui siapa orang tua Bunga, akhirnya warga memberitahukan hal tersebut kepada orang tuanya pada Kamis (20/5/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 Wib.

Karena tidak senang dengan perbuatan yang dilakukan pelaku berinisial AM (21) warga Kelurahan Pamenang Kecamatan Pamenang kepada anaknya, kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Pamenang dan Polsek Pamenang bergerak cepat mengamankan pelaku.

Kepada Polisi pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap Bunga yang diketahuinya masih di bawah umur sebanyak Dua kali di waktu dan tempat yang berbeda.

“Persetubuhan yang terakhir kali dilakukan dengan cara mengajak korban ketemuan dan setelah bertemu pelaku mengajak korban dengan menggunakan sepeda motornya menuju tanah kosong di kelurahan Pamenang,” terang Kapolsek Pamenang, IPTU Fatkur Rohman, Jumat (21/5/2021).

Setelah sampai di tanah lapang, pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan, atas bujukan dan rayuan tersebut terjadilah persetubuhan.

“Saat ini pelaku serta barang bukti sudah kita bawa ke Mapolsek Pamenang guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 81 Ayat 2 jo pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tambahnya. (sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel selayangnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah Gratis di Tabir. Bupati Minta Sekolah Jangan Membedakan Antara Anak Kaya dengan Anak Kurang Mampu
Terbukti Melanggar, Pangkalan Nakal Diberi Sanksi Pengurangan Kuota. Koperindag Gelar OP Khusus Warga Dusun Bangko
Duduk Bersama. Bupati Merangin dan Forum Kota Bangko Bahas Masalah Lalu-lalang Angkutan Batu Bara yang Meresahkan Masyarakat
Komisi I DPRD Merangin Bahas Permasalahan PPPK. Terkait SK yang Belum Keluar dan Soal Gaji yang Belum Ada Kejelasan
134 Kepala Sekolah di Merangin Masih Dijabat Plt. Ada Peluang PPPK Jadi Kepsek?
Pasar Rakyat Akan Direnovasi, Mulai Dari Jalan Hingga Atap Menggunakan Genteng
Komisi II Minta Agen Turun ke Bawah, Tindak Tegas Pangkalan-pangkalan Nakal
Komisi III DPRD Merangin Panggil PLN Bangko, Bahas Soal Keluhan Masyarakat Terkait Listrik dan Lainnya
Berita ini 2,627 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 11 February 2026 - 15:45 WIB

Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah Gratis di Tabir. Bupati Minta Sekolah Jangan Membedakan Antara Anak Kaya dengan Anak Kurang Mampu

Wednesday, 11 February 2026 - 13:22 WIB

Terbukti Melanggar, Pangkalan Nakal Diberi Sanksi Pengurangan Kuota. Koperindag Gelar OP Khusus Warga Dusun Bangko

Tuesday, 10 February 2026 - 22:12 WIB

Duduk Bersama. Bupati Merangin dan Forum Kota Bangko Bahas Masalah Lalu-lalang Angkutan Batu Bara yang Meresahkan Masyarakat

Tuesday, 10 February 2026 - 22:04 WIB

Komisi I DPRD Merangin Bahas Permasalahan PPPK. Terkait SK yang Belum Keluar dan Soal Gaji yang Belum Ada Kejelasan

Tuesday, 10 February 2026 - 16:53 WIB

134 Kepala Sekolah di Merangin Masih Dijabat Plt. Ada Peluang PPPK Jadi Kepsek?

Berita Terbaru