“Ada dua opsi, tetapkan calon terpilih atau pemilihan ulang. Sebelum itu terjadi harus dilakukan pleno dahulu, maka setelah itu ada peluang gugatan. Kita mengakomodir keberatan,” ujarnya.
Dalam proses sidang sengketa yang diagendakan pada Senin (6/6/2022) mendatang, pihaknya akan memegang prinsip menjunjung tinggi netralitas, tidak berpihak ke salah satu calon.
“Prosesnya berjenjang, selesaikan di tingkat Desa, lalu Kecamatan, jika masih ada keberatan baru sampai ke tingkat Kabupaten,” terangnya.
Dirinya juga meminta, saat sidang penyelesaian sengketa pada Senin nanti, agar yang hadir hanya pihak yang diundang dan yang berkepentingan saja.
“Yang akan diundang, Panitia dan pengawas Kecamatan, pps, kpps, saksi calon di TPS, kedua calon. Kita akan mengkaji dimana kesalahannya dulu, maka kami minta warga tidak terlalu banyak yang datang,” ujarnya.
Ketua DPRD Herman Efendi menyampaikan kepada warga, agar menyiapkan semua bukti-bukti soal adanya indikasi kecurangan tersebut.
“Bukti harus disiapkan, nanti saat pleno tingkat kabupaten sampaikan semua bukti indikasi kecurangan tersebut,” ungkapnya.
“Yakinkan, bahwa panitia kabupaten tidak memiliki kepentingan, tidak berpihak ke salah satu calon,” ujarnya lagi.
Ditambahkan Hasren, bahwa dirinya meminta Pemkab Merangin dalam hal ini panitia Pilkades tingkat kabupaten Merangin, dalam menyelesaikan masalah ini harus adil.
“Tolong selesaikan masalah ini dengan seadil-adilnya. Warga siapkan semua bukti, karena untuk membuktikan ada kecurangan maka harus dengan alat bukti,” tambahnya.
Untuk diketahui, massa warga Desa Lubuk Birah Kecamatan Muara Siau melakukan aksi ke gedung Dewan Merangin, setelah menyampaikan orasi di halaman Gedung, warga diterima masuk ke dalam gedung dan melakukan audiensi yang dilaksanakan diruang Banggar DPRD Merangin. (Supmedi)

Leave a Reply