Kata Maulana, khusus anjing liar yang tidak menggangu dan diganggu relatif aman. Namun jika ada anjing liar menggigit maka harus ditangkap dan diserahkan ke dinas pertanian.
“Yang jadi masalah kalau anjingnya kabur, maka orang yang digigit tetap dianggap rabies. Jika sudah meresahkan masyarakat, bisa menghungi 112 terkait gangguan hewan liar. Kita ada petugas kita yang terlatih. Menangkapnya jangan orang yang tidak terlatih, malah nanti digigit,” tambahnya.
Sementara Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi, Meizadiarty mengatakan, pada 2022 pihaknya belum melakukan rekap data terkait kasus gigitan hewan liar, namun terbaru ada satu laporan di Kelurahahn Simpang III Sipin, ada warga yang digigit anjing liar.
“Kita sudah turun kelapangan, tapi anjingnya lari,” katanya.
Meiza menyebutkan, terhadap hewan yang positif rabies berdasarakan uji labor, maka akan dilakukan pemusanahan.
“Kita punya kandang obserpasi,” pungkasnya.(Red)

Leave a Reply