Salah satu tantangan yang dibahas dalam rakor adalah pembiayaan jasa notaris sebesar Rp2,5 juta untuk legalisasi koperasi.

Menanggapi hal tersebut, Diza menyatakan bahwa Pemerintah Kota akan mengalokasikan anggaran melalui perubahan APBD.

“Kami tidak ingin kelurahan terbebani. Dukungan pembiayaan akan kami upayakan agar proses pembentukan koperasi ini bisa berjalan,” tegasnya.

Rakor ini juga membahas aspek teknis dan administratif pendirian koperasi, termasuk perizinan, kebutuhan sarana, serta peran masyarakat dalam pengelolaannya.

Kegiatan ditutup pukul 11.00 WIB dengan semangat kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah untuk segera merealisasikan Koperasi Kelurahan Merah Putih sebagai bentuk nyata penguatan ekonomi lokal

Baca juga :  Implementasi Perwal No 5 Tahun 2025, Walikota Jambi Luncurkan Gerakan SAPA Bahagia Untuk PAUD