Sesuai dengan SE tersebut, ujar Faizal, truk batubara diperbolehkan lewat pada Pukul 18.00 WIB. Namun kenyataannya masih ditemukan truk batubara yang beroperasi pada Pukul 15.00 WIB.
“Kita menilai masih banyak angkutan Batubara tidak disiplin dan longgar menjalankan Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi,” ujarnya.

“Kita minta sistem kontrol nya harus dimaksimalkan dan harus dibuatkan teknis dilapangan,” pintanya.

Akibatnya, lanjut Faizal truk-truk tersebut acap kali menimbulkan kemacetan yang dapat merugikan perekonomian masyarakat.
“Ekonomi masyarakat Jambi terganggu, seperti angkutan perdagangan, sayur-sayuran bisa busuk di jalan,” tandasnya.

Baca juga :  Walikota Jambi Tinjau Penerapan Prokes di Pusat Perbelanjaan