“Saat kita lakukan olah TKP, ditemukanlah beberapa pucuk senjata api rakitan dan bungkus Narkoba jenis sabu dan pirek, dari situ dapat kami konfirmasi bahwa sahnya ada basecamp atau tempat beredarnya Narkoba di desa tersebut, akhirnya kami lakukan upaya penggeledahan disana tidak ditemukan jenis Narkoba akan tetapi ditemukan 1(satu) senjata api rakitan beserta amunisi 3(tiga) butir,” terangnya.

Juga pada saat tim berada di bascamp, anggota hanya menemukan 1 (satu) orang warga yang ada berada disitu, langsung diberi peringatan dia lari dan terjatuh.

“Semalam sudah kita cek bersama keluarga dan kakak kandungnya korban di rumah sakit, pada saat terjatuh terkena benda tumpul dan tergores di bagian bawah pelipis matanya, pada saat di rumah sakit korban dalam keadaan sehat dan dicek tes urine korban positif dan memang keterangan dari kakak kandungnya, korban memang pemakai.

Kesimpulan pada gelar Konferensi Pers dijelaskan oleh Kapolres Batang Hari AKBP Singgih Hermawan, S.I.K.,M.A.P. Menerbitkan 1(satu) LP 16 ter’kait kepemilikan senjata api rakitan laras panjang dan 3(tiga) butir amunisi, atas nama tersangka Rismanto kelahiran Brebes yang sudah berdomisili di Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari. Untuk Pasal yang disangkakan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman pidana mati dan penjara seumur hidup.(Red)

Baca juga :  Satreskrim Polres Batanghari Berhasil Mengupayakan Restoratif Of Justice