Ditambahkan Kapolsek,untuk barang yang telah di curi berupa 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia Warna Hitam. Nomor Polisi B 1903 CFV, Nomor Mesin : DL55901, Nomor Rangka MHKV1BA2JCK028971,1(satu) STNK Mobil Xenia warna Hitam Nomor Polisi B 1903 CFV an. SITI AJIR, 1 (satu) Kunci Kontak mobil Xenia. Atas kejadian ini Pelapor mengalami kerugian, +- Rp.120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaluko untuk proses lebih lanjut.
Akhirnya, dengan berbekal laporan korban dan keterangan dari saksi-saksi, Polsek Jaluko berhasil menangkap pelaku di Wilayah Hukum Kabupaten Batanghari. Petugas juga berhasil menemukan barang bukti mobil hasil curian dan selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Jaluko, guna kepentingan Penyidikan lebih lanjut, Situasi aman kondusif,” jelas AKP Rodi Hambali SH.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor), dengan ancaman penjara paling lama Tujuh tahun.tutupnya

Leave a Reply