Selayang.id,Kota Jambi-upah minimum Provinsi Jambi tahun 2021 tidak naik. Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah menegaskan tidak ada kenaikan upah minimum tahun 2021.
Kepala dinas tenaga Kerja dan transmigrasi Provinsi Jambi Bahari mengatakan UMP Jambi 2021 memang tidak naik.ini telah menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah dan dewan pengupahan.alasan tidak naiknya UMP disebabkan karena kondisi pandemi covid-19 yang melanda Indonesia saat ini.
” Untuk Jambi telah ditandatangani langsung oleh Asosiasi pengusaha dan serikat buruh” ungkap Bahari
Bahari mengatakan saat ini draf UMP tersebut telah di PJS Gubernur jambi.(Red)