Selayang.id, Merangin — Tak hanya Hazim (43), Kades Tunggul Bulin Kecamatan Tabir Ilir terpilih yang ditahan Polres Merangin, tapi yang membuat ijazah palsu juga ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pembuat ijazah palsu tersebut yakni, M. Sidiq Ali (61). Diketahui ia sebelumnya pernah menjadi petugas Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Tabir.
“Ia (M. Sidiq Ali. red) adalah Mantan Kepala SKB Tabir, tersangka Hazim membeli ijazah itu seharga RP 2.750.000,” terang Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasat Reskrim, AKP Firdon Marpaung, Kamis (25/2/21).
Menurut Firdon, kedua tersangka ditahan pada 15 Februari 2021, yang diamankan secara terpisah.
“Ditangkap secara terpisah, Hazim diamankan sekitar pukul 09.00 wib, sedangkan Sidiq Ali diamankan sekitar pukul 17.00 Wib,” ujar Kasat.
Kemudian, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Februari 2021. “Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP ayat 1,” pungkasnya.(Sup)