Terkait Proyek Fisik, Pemkab Merangin Masih Berhutang 29 Miliar Kepada Rekanan

- Penulis

Monday, 14 June 2021 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayang.id, Merangin — Tahun 2021 ini, tak ada proyek fisik baru di Kabupaten Merangin. Pasalnya, hingga saat ini Pemkab Merangin masih Berhutang sekitar 29 Miliar kepada rekanan.

Sehingga pada tahun 2021 ini, Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin akan memfokuskan anggaran untuk membayar hutang untuk pekerjaan fisik 2020 lalu.

Hal itu adalah buntut dari Refocusing anggaran, yang dilakukan untuk percepatan penanganan Covid-19, sehingga Kabupaten Merangin Tahun 2021 tidak ada proyek fisik baru.

Seperti diungkapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Merangin, Aspan yang di konfirmasi beberapa waktu lalu. Menurutnya, total hutang Pemkab Merangin akibat Refocusing anggaran tahun 2020 hampir 87 Miliar.

“Jadi tahun 2021 ini hampir tidak ada proyek baru. Masuk bulan Juni ini kita masih tersisa hutang berkisar 29 Miliar. Insya Allah 2021 ini akan kita selesaikan semua,” ungkap Aspan.

Dijelaskan Aspan, akibat relokasi anggaran untuk Covid -19 tersebut sangat berdampak, meskipun secara alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk dinas Pekerjaan Umum tetap seperti sebelumnya.

“Contoh tahun 2021 PUPR mendapat anggaran 266 Miliyar, 61 Miliyar untuk lanjutan pinjaman SMI dan 87 Miliyar untuk bayar hutang pada rekanan tahun 2020 lalu,” pungkasnya. (sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel selayangnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Hanya Sanksi Pelaku, Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bakal Dapat Hadiah
Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
LKPD Tahun 2025 Mulai Tahap Pemeriksaan BPK. Terkait Aset, Bupati Merangin Sebut Ada Kelalaian Masa Lalu
STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo. Menolak Mati di Zona Tumbal Energi
Dewan Merangin Gelar RDP Terkait Pemberhentian Saliman Sebagai Kades Sungai Kapas
Pastikan Pelayanan Tetap Normal Selama Lebaran. Pelanggan Juga Diminta Bijak Menggunakan Air Saat Musim Kemarau
Polres Merangin Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin
Pemkab Merangin MoU dengan Bapas Kelas II Bungo Terkait Pidana Kerja Sosial
Berita ini 302 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Monday, 6 April 2026 - 19:16 WIB

Tak Hanya Sanksi Pelaku, Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan Juga Bakal Dapat Hadiah

Monday, 6 April 2026 - 18:41 WIB

Pemkab Merangin Akan Terapkan Denda 10 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Thursday, 2 April 2026 - 22:43 WIB

LKPD Tahun 2025 Mulai Tahap Pemeriksaan BPK. Terkait Aset, Bupati Merangin Sebut Ada Kelalaian Masa Lalu

Tuesday, 17 March 2026 - 12:14 WIB

STuEB Terbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera untuk Prabowo. Menolak Mati di Zona Tumbal Energi

Monday, 16 March 2026 - 22:45 WIB

Dewan Merangin Gelar RDP Terkait Pemberhentian Saliman Sebagai Kades Sungai Kapas

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

UNJA Kian Mendunia, Terima Mahasiswa Pertukaran dari Filipina

Friday, 10 Apr 2026 - 06:06 WIB