Selayangnews.id, MERANGIN – Terkait cukup tingginya biaya seragam sekolah baru di SMPN 4 Merangin yang dikluhkan para orangtua siswa. Akankah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Merangin bertindak?.

Seperti yang tersiar bahwa SMPN 4 Merangin mematok biaya seragam baru dengan harga fantastis sebesar Rp1.600.000 (Rp 1,6 Juta) per siswa.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Merangin akhirnya buka suara. Kepala Bidang Pembinaan SMP, Juhendri, menyatakan akan memanggil kepala sekolah untuk mengklarifikasi dugaan pungutan liar yang dibungkus atas nama “rapat komite”.

“Kalau itu menyangkut pungutan liar, kembalikan saja uang orang tua murid!” tegas Juhendri kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Ia menyebutkan tidak ada dasar hukum yang mewajibkan sekolah negeri menyediakan atau memfasilitasi pembuatan seragam, apalagi dengan harga tinggi dan penunjukan penjahit tertentu.

“Dari dulu sudah kami sampaikan, apapun bentuk pungli di sekolah tidak dibolehkan,” tegasnya.

Baca juga :  Pj Bupati Merangin Buka Bimtek SAKIP 2023 di Jakarta Bekerjasama Dengan SmartID