Terbukti Tidak Melanggar Aturan, WNA Asal Yaman Dipulangkan Kembali ke Merangin

Selayang.id, Merangin — Setelah diproses di kantor Imigrasi Kerinci, Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Yaman akhirnya dikembalikan ke Kabupaten Merangin karena terbukti tidak melanggar aturan keimigrasian.

Berdasarkan informasi yang didapat, saat ini WNA bernama Abdullah Yahya Ahwadh sudah kembali lagi ke Pondok Pesantren Al Munawarroh Sungai Misang Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko, tempat dimana dia diamankan oleh petugas Imigrasi Kerinci pada 27 Januari 2020 lalu.

Hal itu dibenarkan Muhammad Rizki Hidayat, Kasubsi TI, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kerinci, yang dikonfirmasi pada Minggu (31/1/21).

“Dikembalikan ke pesantren (Ponpes Al Munawarroh Bangko, red), setelah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) yang bersangkutan tidak terbukti melanggar izin tinggalnya, sehingga tindakannya dikembalikan ke pesatren,” Ungkap Rizki.

“Hari Sabtu kemaren dia sudah di Jemput pihak Pesantren,” tambahnya.

Menurutnya, WNA tersebut dibolehkan tinggal di Indonesia ataupun saat ini di Kabupaten Merangin selama izin tinggalnya masih berlaku.

“Di Indonesia, bisa sampai habis masa berlaku izin tinggalnya, yakni hingga tanggal 28 Februari 2021,” ujarnya.

Selain itu terkait test Covid-19, dikatakan Rizki, yang bersangkutan sudah melakukan tes swab saat masuk ke Indonesia sesuai dengan syarat masuk ke indonesia, setelah itu juga telah menjalani masa karantina saat di Jakarta, tapi saat di Merangin belum.

“Di Merangin menurut pihak pesantren belum ada melakukan tes covid apapun, baik swab maupun swab antigen,” ujarnya.(Sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *