Ditanya, kapan proses pemeriksaan yang dilakukan tim tersebut selesai? . Andrea mengaku belum dapat memastikan, karena semua masih dalam proses, jika data yang dibutuhkan lengkap, kemungkinan akan cepat selesai.
“Saya juga tidak bisa intervensi tim, jika mereka membutuhkan surat pemanggilan saya siapkan. intinya kami tidak mau gegabah memutuskannya,” ungkap Andre.
“Kalau kita masalah dugaan pelanggaran administrasinya, kalau terkait masalah hukum itu biarlah ranahnya Kejari,” tambahnya.
Sebelumnya, Aksi unjuk rasa yang dilakukan warga Desa Koto Renah Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin, pada Senin (15/11/2021) lalu tak hanya dilakukan di kantor Kejari tapi juga dilakukan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Merangin.
Mereka menuntut sang Kepala Desa (Kades), Doni Espa yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan agar diberhentikan dari jabatan. (Supmedi)

Leave a Reply