Taraweh di Masjid Harus dengan Prokes. Pasar Beduk dan Bazar Ramadhan Ditiadakan

Selayang.id, Merangin — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin tidak ingin munculnya kluster baru selama pelaksanaan bulan Ramadhan tahun 2021.

Berbeda dari tahun lalu, pemerintah melarang pelaksaan taraweh di Masjid-Masjid. Tahun ini Pemerintah tidak melarang melaksanakan taraweh di Masjid, namun harus dengan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat.

“Saya berharap puasa ditengah pandemi Covid-19 tidak ada penambahan pasien positif,” ujar Bupati Merangin, Al Haris dalam rapat evaluasi Covid-19 bersama unsur forkompimda, dan instansi terkait, Kamis (8/4/2021) kemarin.

“Semoga nanti tidak ada kluster Taraweh, kluster Ramadhan, jangan ada kluster Idul Fitri,” tambahnya.

Selain itu Al Haris juga meminta camat dan kepala desa untuk memantau setiap masjid agar menerapkan protokol kesehatan. Diantaranya memberi garis, tanda-tanda jarak, cuci tangan sebelum masuk.

“Membawa sajadah dari rumah, kalau bisa jamaah juga memakai masker, intinya menerapkan 3M,” pinta Al Haris.

Pada kesempatan itu, Al Haris juga menegaskan pada Ramadhan tahun ini tidak ada pasar beduk dan Bazar termasuk acara bantaian.

“Bazar dan Pasar beduk ditiadakan, jika ada yang jualan didepan rumah masing masing ya silahkan, intinya kita mengantisipasi keramaian,” tegasnya.

“Bantaian juga ditiadakan, tidak ada panitia, jika perorangan silahkan, intinya jangan dikondisikan,” tambahnya.(sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *