Selayangnews.id, MERANGIN – Pernyataan tegas datang dari Anggota DPRD Merangin As’ari El Wakas, menanggapi kebijakan Pemkab Merangin yang memotong Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan III tahun 2025.

Politisi Demokrat yang akrab disapa Apuk itu menegaskan, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk mengurangi ADD yang sudah ditetapkan.

“Kalau permasalahan pengurangan, kita pastikan pemerintah kabupaten tidak punya kewenangan untuk mengurangi Anggaran Dana Desa (ADD) tersebut,” ujar Apuk yang dikonfirmasi, Jumat (31/10/2025).

Namun, ia menjelaskan, pengurangan itu diduga terkait turunnya pendapatan daerah, di mana Dana Alokasi Umum (DAU) kabupaten berkurang hingga Rp. 247 Miliar.

“Nah otomatis 10 persen dari pendapatan itu ikut berkurang ke desa, artinya sekitar Rp. 2,47 Miliar dana desa yang berkurang,” jelasnya.

Meski begitu, Apuk menegaskan secara aturan, anggaran ADD tidak boleh dipotong begitu saja. “Yang jelas tidak boleh. Pemerintah kabupaten tidak boleh mengurangi, sepanjang di luar ketentuan yang ada,” tegas Ketua Fraksi Demokrat ini.

Namun demikian, jika pemotongan rata-rata mencapai Rp. 15 juta per desa dari total 205 desa di Kabupaten Merangin maka total pengurangan mencapai Rp 3,075 Miliar.

Baca juga :  Bupati Tanjab Barat Laksanakan Audiensi dengan Komisi Penyuluhan Pertanian

Artinya melebihi 10 persen dari angka yang disebutkan Pemkab (Rp. 2,47 Miliar). Data ini memperkuat dugaan bahwa pemotongan dilakukan tanpa dasar teknis dan transparansi yang jelas.