“Perda sudah dibuat, aturan sudah dibuat,” ujarnya.

“Itukan yang dipungut uang rakyat, bayar pajak rakyat, harus disetor ke pemerintah,” imbuhnya.Dirinya menilai ada unsur pembiaran oleh pemerintah dalam hal ini. Kata dia, Satpol PP Kota Jambi dan BPPRD Kota Jambi harus bertindak.

“Harus disegel,” katanya.

Baca juga :  Temu Teknis Petani dan Penyerahan Alsintan Kepada Kelompok Tani Kabupaten Batang Hari Tahun 2025