Sungai Batanghari Terancam Pencemaran Zat Kimia 

- Penulis

Sunday, 29 November 2020 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayang.id, Jambi– Sungai Batanghari merupakan sungai terpanjang di Pulau Sumatera dan merupakan salah satu objek wisata di Provinsi Jambi. Selain itu, Sungai Batanghari juga dimanfaatkan masyarakat untuk menopang berabagai aspek kehidupan, seperti jalur transportasi, perdagangan dan sumber utama pencaharian bagi masyarakat. Sungai yang berwarna cokelat ini menjadi tempat masyarakat bergantung hidup mulai dari mencari nafkah serta menjadi tempat Mandi Cuci Kakus (MCK). 
Sungai Batanghari memiliki hasil perikanan yang sangat melimpah, di sana terdapat juga berbagai macam sumber daya alam yang dapat diolah seperti pasir, emas, dan lainnya yang menyebabkan pihak-pihak tertentu ingin berinvestasi dan tertarik untuk mengeksploitasinya. Sungai Batanghari di tercatat memiliki 132 spesies ikan bahkan ada 76 jenis ikan yang dapat di konsumsi dan 56 jenis ikan hias.  


Besarnya potensi perikanan di daerah ini membuat warga yang tinggal di pinggiran sungai menjadikan tempat ini sebagai sumber mata pencaharian masyarakat yaitu sebagai nelayan. Komoditas perikanan yang ditangkap oleh nelayan di Sungai Batanghari yaitu ikan-ikan sungai seperti Juaro, Lampam, Patin, Sengarat, Lais, Seluang, Udang Kecil, Kalui/Gurame, Lambak, Belida, Betulu, Tapah, Tilan, Bajubang, Baung, Pari dan lain sebagainya
Di sisi lain, eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan tentu akan menyebabkan pencemaran lingkungan.

Salah satu kegiatan penambangan yang mengeksploitasi bahan galian adalah berupa emas. Kegiatan ini bersifat illegal karena tidak dilandasi aturan atau tanpa memperoleh perizinan dari pemerintah pusat ataupun daerah. Saat membersihkan emas yang diambil dari sungai, penambang memisahkan butir-butir emas dan kotorannya di badan Sungai Batanghari dengan menggunakan zat kimia berupa air raksa. Penggunaan air raksa secara berlebihan serta pembuangannya langsung ke sungai dapat menimbulkan pencemaran. Air sungai yang tercemar dapat menimbulkan dampak yang serius terhadap penurunan kualitas dan kuantitas sumber daya ikan karena zat kimia dapat mengkontaminasi ikan-ikan di sungai melalui rantai makanan. 


Dengan kondisi sungai yang sudah tercemar akan menimbulkan berbagai permasalahan dan merugikan berbagai pihak. Beberapa jenis ikan seperti ikan belida, betulu, patin, tapah, dan ikan lampam sudah sangat langka atau susah ditemukan di sungai Batanghari, hal ini dikarenakan ikan-ikan tersebut sudah tidak dapat bertahan hidup di sungai yang sudah tercemar limbah air raksa hasil kegiatan eksploitasi emas (PETI) di sungai ini. 


Pencemaran zat kimia dari kegiatan tersebut dapat menyebabkan potensi ikan-ikan di perairan Sungai Batanghari semakin terancam serta merugikan kondisi ekonomi para nelayan serta kondisi sosial warga sekitar. Keberadaan ikan-ikan di sungai Batanghari telah memberikan kontribusi yang baik bagi penghasilan nelayan tetapi dengan pencemaran air sungai yang ditimbulkan oleh pihak penambang membuat para nelayan dapat kehilangan mata pencaharian mereka. Tidak hanya nelayan tetapi juga warga yang tinggal di pinggiran Sungai Batanghari juga tidak dapat menggunakan air sungai tesebut sebagai kebutuhan sehari-hari dan seringnya anak-anak yang  bermain di sungai batanghari dapat terinfeksi zat kimia yang dapat menyebabkan penyakit tifus, kolera, hepatitis, dan lainnya.

Maka, orangtua mereka harus menghimbau agar anak-anak mereka tidak bermain di air sungai yang masih tercemar oleh zat kimia.
Dengan begitu, untuk mencegah kerusakan yang lebih parah dan menjaga kualitas air Sungai Batanghari dari pencemaran zat kimia, Pemerintah Daerah (Pemda) harus mensosialisasikan standar yang tegas untuk batasan pencemaran air sungai, memberi hukuman yang pantas bagi pihak yang masih membuang limbah perusahaan atau membuang zat kimia, serta membuat alat atau teknologi yang dapat mencegah dan mengatasi pencemaran air di sungai. 
Pemerintah daerah juga dapat memberikan himbauan kepada masyarakat bahayanya atau akibat menambang emas ilegal yang bisa membahayakan dan merusak lingkungan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap orang banyak. Lebih dari itu, seharusnya pemerintah juga bisa lebih memperhatikan warganya dengan menyediakan lapangan pekerjaan, agar warga tidak menjadikan tambang emas illegal sebagai mata pencarian.


Akhirnya, untuk menjaga kelestarian Sungai Batanghari ini, semua orang harus mengambil perannya. Warga juga dapat membantu pemerintah untuk mencegah pencemaran air sungai dengan mengelola sumber daya alam yang ada karena peran warga akan mempengaruhi kelangsungan sumber daya tersebut, dengan demikian pencemaran air sungai dapat dicegah. Bersama kita menjaga lingkungan untuk kelestarian alam semesta.

Oleh:  Dwita Sari Fathina(Mahasiswa Program Studi Teknik Lingkungan Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow WhatsApp Channel selayangnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025*
Jejak 69 Tahun dan Manifesto Pembaharuan di Era Haris-Sani
Kritik “Kebablasan” Lapor Bup Dinilai Abaikan Fungsi Strategis
Paradigma Pariwisata Berkelanjutan di Indonesia
NARASI SEPIHAK: MENJAGA RASIONALITAS DAN KOLABORASI DALAM ISU PT SAS
Sayangi Diri Sendiri, Sayangi Bangsa
Menjaga Marwah Hukum: Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Jalan Berlubang dan Teater Kekuasaan: Refleksi Kritik Tan Malaka di Era Pencitraan
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 28 February 2026 - 22:52 WIB

*Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025*

Monday, 5 January 2026 - 17:26 WIB

Jejak 69 Tahun dan Manifesto Pembaharuan di Era Haris-Sani

Thursday, 25 September 2025 - 21:49 WIB

Kritik “Kebablasan” Lapor Bup Dinilai Abaikan Fungsi Strategis

Tuesday, 9 September 2025 - 12:29 WIB

Paradigma Pariwisata Berkelanjutan di Indonesia

Tuesday, 19 August 2025 - 16:56 WIB

NARASI SEPIHAK: MENJAGA RASIONALITAS DAN KOLABORASI DALAM ISU PT SAS

Berita Terbaru