Dugaan praktik jual beli akta cerai di Pengadilan Agama Kayuagung kembali mencuat. Kali ini, Sukasmi binti Supadi, warga Desa Sukapulih, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mengaku menerima akta cerai tanpa mengikuti prosedur hukum yang seharusnya.

Sukasmi menyatakan, ia menerima dokumen tersebut dari seseorang yang enggan disebutkan identitasnya. “Saya sangat terkejut saat mendapatkan akta cerai ini. Padahal, saya tidak pernah mengikuti sidang cerai, tidak menyerahkan buku nikah, dan tidak pernah dipanggil ke pengadilan,” ungkap Sukasmi, Selasa (21/1).

Kondisi ini, menurut Sukasmi, menimbulkan kebingungan dan kecurigaan. Apalagi, ia sedang hamil tujuh bulan. “Saya merasa ada yang tidak wajar. Seharusnya, akta cerai diterbitkan setelah melewati proses hukum yang jelas, bukan muncul begitu saja,” tambahnya.

Baca juga :  Gelar Aksi di Kantor DPRD OKI, Masyarakat Desa Teloko Mengancam Akan Membakar PT Kelantan Sakti