Selayang.id, Merangin — Menghadapi gugatan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020 di Makamah Konstitusi (MK), pasangan Al Haris-Abdullah Sani sudah lengkapi data.


Data-data itu nantinya diharapkan dapat membantu KPU Provinsi Jambi maupun Bawaslu dalam menghadapi gugatan Paslon 01 Cek Endra-Ratu Munawarroh disidang MK.


Al Haris yang merupakan Bupati Merangin aktif mengatakan, proses di MK akan mulai tanggal 18 Januari 2020. sebagai pihak terkait Al Haris menegaskan bahwa akan menyiapkan semua data yang dibutuhkan, dalam menghadapi gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 01. 


“Kami juga sudah menyiapkan dengan lengkap pihak-pihak yang akan membantu kami untuk memperkuatkan jawaban KPU dan Bawaslu nantinya,” kata Al Haris diruang pola I Kantor Bupati Merangin.

Baca juga :  Bawaslu OKI Tegas,Oknum Lurah Abdullah Dilaporkan ke BKN Akibat Langgar Netralitas