Ditengah krisis agraria, banyak petani kesulitan mendapat akses lahan. Sementara perusahaan besar justru memegang izin ribuan hektar selama lebih dari satu dekade, lalu dengan mudahnya memilih mundur, tanpa sanksi, tanpa evaluasi, tanpa transparansi.

“Kalau mereka dari awal tidak sanggup, kenapa izin sebesar itu bisa dikeluarkan? Kenapa baru sekarang mundur setelah lahan tak tergarap?” ucap Ali, salah satu aktivis lingkungan di Merangin.

Sebelumnya, warga Desa Selango pernah menyoroti CBM karena perusahaan ini dianggap tidak serius mengelola lahan mereka. Bahkan dalam beberapa kasus, petani mengeluhkan sistem bagi hasil yang tidak transparan dan lahan yang dibiarkan terbengkalai.

Dengan keputusan pengembalian 5.700 hektar, warga bertanya-tanya. Apakah ini strategi menghindari tanggung jawab sosial, atau justru cara halus menyelamatkan citra?

Dengan kondisi tersebut, masyarakat meminta Pemkab Merangin bertindak, jangan mudah menerima permintaan perusahaan tapi harus dikaji lebih dalam lagi.

Langkah PT CBM mengembalikan ribuan hektar lahan patut dievaluasi serius. Apakah Pemkab hanya akan menerima kembali lahan itu begitu saja? Siapa yang menjamin lahan tersebut tidak akan menjadi celah praktik perizinan abu-abu berikutnya?. (Supmedi)

Baca juga :  Realisasi Pendapatan Asli Daerah Merangin, Dua OPD Masih Dibawah Sepuluh Persen