Bupati juga mengatakan, pemberian Sertifikat IG Kopi Robusta Sumatera-Merangin itu, sejalan dengan amanat Undang Undang nomor 20 tahun 2016, tentang Merek dan Indikasi Geografis jo. Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2007, tentang Indikasi Geografis.

“Dengan sudah terbitnya IG tersebut, Kopi Robusta Merangin akan terhindar dari klaim-klaim dari pihak lainnya. Kemanapun kopi kita dibawa, harus mengatasnamakan Kopi Robusta Merangin,” ujar Bupati.

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Merangin, Ibrahim menambahkan, dokumen Sertifikat IG Kopi Robusta Sumatera-Merangin itu rencananya akan diserahkan ke pihak MPIG-MS’J’ pada Kamis (20/5/2021).

“Penyerahan dokumen Sertifikat IG itu, akan berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Muara Madras Kecamatan Jangkat, dihadiri tiga camat, Jangkat, Jangkat Timur dan Camat Lembah Masurai,” ujar Ibrahim.

Acara tersebut nantinya juga dihadiri para kepala desa (Kades) dari tiga kecamatan. Sebanyak 11 Kades dari Kecamatan Jangkat, sebanyak 15 Kades dari Kecamatan Lembah Masurai dan sebanyak 14 Kades dari Kecamatan Jangkat Timur serta 37 kelompok tani di tiga kecamatan tersebut. (sup)

Baca juga :  Al Haris Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Memperingati Hari Lahir Pancasila