“Kalau PETI pernah, kalau alat beratnya baru ini, biasanya kasus PETI dengan dompeng, kalau alat berat ini perdana,” Ujar Kejari Merangin, Martha Parulina Berliana didampingi Kasi Pidum, MHD Fajrin dan Kasi Intel, Taufik.
Sementara, ditambahkan Kasi Pidum Kejari Merangin, MHD Fajrin, kasus PETI dengan alat berat itu segera dilimpahkan ke meja hijau.
“Kita akan segera limpahkan dalam tujuh hari kedepan ke Pengadilan,” ujarnya.(Sup)
Halaman

Leave a Reply