Selayang.id, Merangin — Tak hanya sebatas peringatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merangin ternyata benar-benar bertindak, dengan membongkar lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan bukan pada tempatnya, pada Kamis (20/5/2021).
Satpol PP berjanji akan menertibkan semua Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membuka lapak sembarangan, agar kota Bangko terlihat bersih dan rapi.
Seperti dikatakan Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Merangin, Aryanto. PKL yang ditertibkan seperti di Tugu Adipura, depan rumah Sakit Umum Bangko, depan Bank Mandiri, depan kantor PUPR dan tempat-tempat yang dilarang lainnya.
“Nanti kalau mereka kembali membandel, pertama kita surati, jika tidak pindah akan kita bongkar dan eksekusi,” tegas Aryanto.

Leave a Reply