Selayang.id, Merangin — Tak hanya sebatas peringatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merangin ternyata benar-benar bertindak, dengan membongkar lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan bukan pada tempatnya, pada Kamis (20/5/2021).
Satpol PP berjanji akan menertibkan semua Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membuka lapak sembarangan, agar kota Bangko terlihat bersih dan rapi.
Seperti dikatakan Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Merangin, Aryanto. PKL yang ditertibkan seperti di Tugu Adipura, depan rumah Sakit Umum Bangko, depan Bank Mandiri, depan kantor PUPR dan tempat-tempat yang dilarang lainnya.
“Nanti kalau mereka kembali membandel, pertama kita surati, jika tidak pindah akan kita bongkar dan eksekusi,” tegas Aryanto.
Pantauan di lapangan, tampak Satpol PP melakukan pembongkaran semua lapak di lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) depan Masjid Raya pasar bawah Bangko, dan diangkut menggunakan mobil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Merangin.
Dikatakan Aryanto, PKL di lokasi RTH itu sebelumnya sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga, namun tidak diindahkan.
“Jadi hari ini langsung kita angkut dan eksekusi semua lapak di RTH, lalu kita angkut,” ujarnya.
Lanjut Aryanto, pihaknya menjamin RTH steril dan bersih dari PKL. semua gerobak dan barang milik PKL tersebut dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Langling.(sup)