Selayang.id, Tanjabbar – Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat melaksanakan Atensi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LLPD) dan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Selasa (09/02/2021).
Kegiatan ini di buka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjabbar, Agus Sanusi dan dihadiri oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjabbar, Encep, Direktur EKPKD Kemendagri dalam hal ini diwakili oleh Afni Roza, dari Subdit EKPKD wilayah II dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait.
Dalam kesempatan ini, Sekda Tanjabbar menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyerahkan LPPD kepada Pemerintah Pusat selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Adanya kegiatan ini diharapkan mempercepat proses penyusunan LPPD.

Leave a Reply