“ Mempermudah birokrasi perizinan berusaha, baik pusat maupun daerah dengan sistem Online Single Submission.” ujarnyaPelayanan perizinan berusaha teritengrasi secara elekronik atau online Single Submission (OSS) bertujuan mempermudah proses perizinan untuk berinvestasi, untuk itu pemerintah pusat menyelesaikan OSS dengan pemerintah daerah. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) fokus membenahi pelaksanaan OSS dengan mengonsolidasikan program dan kegiatan bersama aparatur penenaman modal baik pusat maupun daerah.“ Dengan tujuan dapat meningkatkan infestasi daerah,” ungkapnya.(Red)
Halaman

Leave a Reply